yogifernando.com
- DPR akan mensahkan RUU KUHP perbuatan santet.Perbuatan yang identik
dengan kekuatan gaib ini,akan dibawa keranah hukum pidana.Namun yang
jadi pertanyaanya ; bagaimana nantinya pihak penegak hukum untuk
membuktikan tindak kejahatan santet tersebut.apakah,dengan bantuan
santet juga?Wah tentunya bakalan aneh.
Yang ditakutkan juga Jika pasal tersebut disahkan,hal tersebut bisa
digunakan oleh orang-orang jahat dengan menyebarkan fitnah bahwa orang
yang tidak disukainya adalah seorang pengguna santet.karena untuk pembuktian kebenarannya itu sendiri juga masih dipertanyakan.
Berikut ini DPR RUU KUHP yang sedang menggodok Pasal 293 yang mengatur mengenai ilmu hitam atau santet.Bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Nah,bagaimana menurut sobat,mengenai permasalahan ini ?(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar